Investasi Pada 166 Bidang Usaha Tertentu Dapat Diskon Pajak

Spacer

Pemerintah kembali merombak aturan diskon pajak berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance bagi pihak yang ingin berinvestasi di Indonesia pada bidang usaha tertentu. Bidang usaha tertentu yang dimaksud adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. Dalam aturan baru tax allowance ini (Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019) , Pemerintah menambah jumlah usaha yang berhak menerima fasilitas diskon pajak. Jenis bidang usaha tertentu apa saja yang dapat diskon pajak ? Simak infografis berikut.
 
1
 
 
1
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait