Pemerintah kembali merombak aturan diskon pajak berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance bagi pihak yang ingin berinvestasi di Indonesia pada bidang usaha tertentu. Bidang usaha tertentu yang dimaksud adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. Dalam aturan baru tax allowance ini (Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019) , Pemerintah menambah jumlah usaha yang berhak menerima fasilitas diskon pajak. Jenis bidang usaha tertentu apa saja yang dapat diskon pajak ? Simak infografis berikut.
Investasi Pada 166 Bidang Usaha Tertentu Dapat Diskon Pajak
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA